Berdasarkan peraturan Daerah Tarutung Nomor 7 tahun 2012, tentang pembentukan Organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung dan telah diresmikannya bangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung oleh Bupati Tapanuli Utara pada tanggal 26 Januari 1978 dimana tertera tentang Uraian Tugas Pokok dan fungsi RSUD Tarutung. RSUD Tarutung mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya promotif dan preventif dan pelayanan rujukan kesehatan serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan bidang kesehatan.
Dalam melaksanakan tugasnya, RSUD Tarutung mempunyai fungsi: