TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan peraturan Daerah Tarutung  Nomor 7 tahun 2012, tentang pembentukan Organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung dan telah diresmikannya bangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung oleh Bupati Tapanuli Utara pada tanggal 26 Januari 1978 dimana tertera tentang Uraian Tugas Pokok dan fungsi RSUD Tarutung. RSUD Tarutung mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya promotif dan preventif dan pelayanan rujukan kesehatan serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan bidang kesehatan.

Dalam melaksanakan tugasnya, RSUD Tarutung mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan pelayanan medis
  2. Penyelenggaraan keperawatan
  3. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medis dan non medis
  4. Penyelenggaraan pelayanan rujukan
  5. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
  6. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan
  7. Penyelenggaraan promotif dan preventif
  8. Penyelenggaraan kegiatan administrasi dan ketatausahaan